Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia. Penerima Bantuan berhak memperoleh Bantuan Pangan Tahun 2026 dari Pemerintah Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang terdampak. Penyaluran dilakukan di Gedung Bumdes Desa Kalijaga Timur, sebanyak 777 keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima pembagian Bansos Beras 15.540 Kg dan Minyak Goreng 3108 Liter dari atau 1 KPM menerima 20 Kg Beras (2 Karung) dan 4 Liter Minyak goreng, diantara 777 KPM tersebut terdapat lansia, ibu hamil, dan disabilitas yang diproritaskan untuk diberikan pelayanan terlebih dahulu.
Persyaratan pengambilan/penerimaan bantuan Pangan Tahun 2026 dengan membawa dan menunjukkan Surat Undangan , KTP-el asli. Dalam penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2026 Bulog tidak memungut biaya apapun.
Pada saat penyaluran penyerahan akan dilakukan pendataan geotagging dan foto diri PBP (Penerima Bantuan Pangan) Tahun 2026 oleh Juru Serah. Penerima bantuan pangan berisi beras dan minyak Sayur, yang dibagikan secara tertib dan teratur di Gedung Bumdes Abdi Mulia Desa Kalijaga Timur. Proses distribusi dipantau ketat oleh petugas Bulog dan pemerintah desa untuk memastikan setiap keluarga mendapatkan bantuan sesuai dengan daftar penerima.
Bantuan pangan berupa beras dari Bulog ini juga diiringi dengan komitmen untuk terus memberikan dukungan kepada masyarakat desa dalam menghadapi tantangan ekonomi. Program penyaluran bantuan akan dilakukan secara berkala, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat desa.
Pemberian bantuan Beras dan Minyak ini diberikan dengan tujuan untuk membantu meringankan beban pangan masyarakat kurang mampu dan menjaga stabilitas pangan
Ahmad yani
14 April 2026 12:21:40
Mohon maaf bertanya terkait bagian E. Bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa dengan...